Wako Sampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD 2024, Kota Solok Masih Bergantung Pada Pendapatan Transfer

SOLOK, HARIANHALUAN.ID – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solok masih bergantung pada pendapatan transfer dengan kontribusi mencapai 91,00 persen. Sedangkan pendapatan asli daerah (PAD) hanya memberikan kontribusi sebesar 9 persen dari total pendapatan daerah.

Hal itu diungkapkan oleh Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar saat menyampaikan nota pengantar penjelasan Wali Kota terhadap ranperda tentang perubahan APBD Kota Solok tahun anggaran 2024 pada rapat paripurna DPRD Kota Solok di ruang rapat DPRD setempat, Sabtu (28/9/2024).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli serta didampingi Wakil Ketua Amrinof Dias Dt Ula Gadang dan Mira Harmadia, serta diikuti anggota DPRD lainnya. Selain itu, turut hadir Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, kepala organisasi perangkat daerah dan undangan lainnya.

Terkait itu, Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar mengatakan, Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Solok Tahun Anggaran 2024 berkaitan dengan pendapatan daerah total pendapatan tahun 2024 semula ditargetkan Rp584.641.073.774 pada perubahan APBD menjadi Rp609.143.061.337,10 bertambah sebesar Rp24.501.987.563,10 atau naik sebesar 4,19 persen.

Pendapatan itu bersumber dari pendapatan asli daerah, semula ditargetkan sebesar Rp52.182.076.495,00 pada perubahan menjadi Rp52.331.944.171,00. Bertambah sebesar Rp149.867.676,00 atau naik sebesar 0,29 persen yang terdiri dari Pajak Daerah semula ditargetkan sebesar Rp13.098.349.336 pada perubahan APBD bertambah menjadi Rp13.177.676.214 atau naik 0,61persen.

Pada retribusi daerah semula ditargetkan Rp11.308.226.945 pada perubahan APBD bertambah menjadi Rp11.748.459.945 atau naik 3,89 persen. Sedangkan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan semula ditargetkan sebesar Rp20.949.207.812 pada perubahan APBD menjadi Rp20.493.497.738 atau turun 2,18 persen.

Sementara itu, lain-lain PAD yang sah semula Rp6.826.292.402 bertambah menjadi Rp6.912.310.274 atau naik 1,26 persen. Kemudian pendapatan transfer ditargetkan semula sebesar Rp532.458.997.279 pada perubahan menjadi Rp556.811.117.166,10 naik sebesar Rp24.352.119.887,10 atau naik 4,57 persen.

Terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat semula sebesar Rp500.260.526.000 naik menjadi Rp501.121.035.776 bertambah sebesar Rp860.509.776 atau naik sebesar 0,17 persen dan pendapatan transfer antar daerah bertambah Rp24.491.610.111,10 dari Rp32.198.471.279 menjadi Rp55.690.081.390,10 atau naik sebesar 72,96 persen.

“Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah pada tahun anggaran 2024 tidak menjadi target pendapatan,” kata Wali Kota.

Zul Elfian Umar menyebutkan, pemerintah daerah dalam menyusun Perubahan RAPBD Tahun Anggaran 2024, juga memperhatikan hal-hal khusus lainnya, seperti mengalokasikan anggaran untuk fungsi pendidikan paling sedikit 20 persen, anggaran untuk kesehatan minimal 10 persen, serta mengalokasikan anggaran untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Selanjutnya agar pelaksanaan APBD Kota Solok nantinya dapat berjalan lebih efektif dan efisien, Wali Kota juga mengharapkan pemantauan dan pengawasan dari seluruh komponen masyarakat melalui wakil-wakilnya di lembaga DPRD yang terhormat ini.

“Melalui kerja keras, serta upaya yang sungguh-sungguh dan komitmen yang tinggi dari seluruh unsur pemerintah daerah, DPRD dan didukung oleh seluruh komponen masyarakat, kami berharap Perubahan RAPBD Kota Solok Tahun Anggaran 2024 ini akan semakin efektif berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Solok yang kita cintai ini,” ujarnya.

Secara keseluruhan, kata Wako, rencana pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, alokasi belanja per urusan dan pembiayaan daerah telah dijabarkan dalam Nota Keuangan Perubahan RAPBD Tahun Anggaran 2024.

Terhadap itu, Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli menyebutkan, perubahan APBD merupakan salah satu agenda rutin daerah sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan, dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel, serta disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Wali Kota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan daerah mengajukan rancangan perda tentang perubahan APBD kepada DPRD, untuk selanjutnya dibahas bersama dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah,” katanya.

Ia mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 161 ayat (1) dan (2) menjelaskan bahwa, laporan realisasi semester pertama APBD menjadi dasar perubahan APBD dan perubahan APBD dimaksud dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA (kebijakan umum anggaran), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Kemudian keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan/atau, keadaan luar biasa.

“Itulah dasar kita selaku penyelenggara Pemerintahan Kota Solok melakukan perubahan APBD,” katanya menyudahi. (*)

Exit mobile version