PADANG PANJANG, HARIANHALUAN.ID— Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sejumlah aturan saat kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilkada) 2024 ini.
Salah satunya, melarang melaksanakan bazar dan flashmob guna menghindari pasangan calon (Paslon) melakukan pelanggaran yang mengarah pada money politic.
Komisioner KPU Padang Panjang, Masnaidi mengemukakan hal ini saat Rapat Kordinasi Teknis Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024, Jumat (4/10/2024) di Auditorium Mifan.
“Bazar dan flashmob ini ditengarai kecenderungannya terjadi penyimpangan. Motifnya nanti bisa mengarah kepada money politic, maka ini tidak dibolehkan,” ujarnya.
Kendati begitu, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, atau tim kampanye dapat melakukan kegiatan lain seperti perlombaan olahraga, kegiatan keagamaan dan kegiatan seni budaya.
“Pemberian hadiah pada saat kampanye maksimal sebanyak Rp1 juta. Bentuk hadiah berupa barang dan tidak berbentuk uang. Pemberian hadiah harus dalam bentuk perlombaan,” ucapnya.
Aturan ini, sebutnya, termaktub dalam Keputusan KPU Kota Padang Panjang nomor 186 Tahun 2024 tentang Penetapan Pedoman teknis Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024. Keputusan ini ditandatangani Ketua KPU, Puliandri.