Di samping itu, Masnaidi juga turut menjelaskan terkait keputusan KPU Nomor 186 ini. Antara lain menyatakan, paslon dapat membuat dan mencetak bahan kampanye sesuai dengan ukuran bahan kampanye yang difasilitasi KPU.
“Dapat dicetak paling banyak 100 persen dari jumlah maksimal yang difasilitasi KPU,” ucapnya.
Lebih lanjut, paslon dapat membuat dan mencetak Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan ukuran APK yang difasilitasi KPU. Dapat dicetak paling banyak 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU Kota Padang Panjang.
Rapat ini dihadiri LO masing-masing paslon, pejabat Pemko terkait, unsur TNI, Polri dan undangan lainnya. (*)