PADANG, HARIANHALUAN.ID- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan perpanjangan masa pendaftaran rekrutmen calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Sumbar.
Perpanjangan tersebut dilakukan lantaran masih belum terpenuhi jumlah pendaftar dengan kuota yang dibutuhkan. Anggota Bawaslu Sumbar Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Sumbar, Febrian Bartez, mengatakan masa perpanjangan pendaftaran telah dilakukan mulai dari 1 sampai 10 Oktober 2024.
Pihaknya berharap dalam masa perpanjangan pendaftaran tersebut, bisa terpenuhi target kebutuhan, sehingga proses rekrutmen bisa dilanjutkan sesuai tahapan.
Saat ini, kata Bartez, telah tercatat jumlah pendaftar pengawas TPS sebanyak 18.663 orang pendaftar. Sedangkan kebutuhan di Sumbar sebanyak 21.692 orang pengawas untuk Pilkada di Sumbar pada 27 November 2024.
Artinya mengalami kekurangan sebanyak 3.029 orang. Bawaslu Sumbar membutuhkan 10.846 orang Pengawas TPS pada pemungutan suara di Pilkada Sumbar sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar yaitu 10.846 TPS.
“Kita merekrut Pengawas TPS sebanyak 10.846 orang, karena setiap TPS ada satu orang pengawas. Mereka akan bertugas di 10.846 TPS yang tersebar di 1.265 desa/kelurahan/nagari, pada 179 kecamatan, dan 19 kabupaten dan kota,” ujarnya, Jumat (4/10).
Lebih jauh Febian Bartez mengatakan, dalam tahapan rekrutmen Pengawas TPS akan mencakup pendaftaran dan penerimaan berkas, penelitian kelengkapan berkas, hingga tes wawancara.