Kemudian untuk penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara pada tanggal 23-25 Oktober 2024, dan pelantikan akan dilaksanakan pada 3-4 November 2024.
“Jika sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran pada 10 Oktober 2024. Jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan, maka kita akan tetap melanjutkan tahapan rekrutmen sampai tahapan pelantikan tanggal 3-4 November 2024,” ujarnya.
Febrian Bartez mengatakan dalam proses rekrutmen, pihaknya akan melakukan seleksi dengan ketat, terutama dalam hal memastikan calon pengawas TPS tersebut tidak terafiliasi dengan parpol atau tim sukses pasangan calon kepala daerah.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang berminat dan memenuhi syarat menjadi Pengawas TPS untuk Pilkada 2024, dapat mendaftarkan melalui panitia rekrutmen di kantor sekretariat Panwascam di kecamatan setempat.
Informasi lebih lengkap rekrutmen juga bisa didapatkan di sekretariat tersebut. “Kemudian, kepada panitia rekrutmen Pengawas TPS disetiap kecamatan untuk melakukan rekrutmen secara transparan, jujur dan adil, serta berpedoman pada aturan yang ada,” ucapnya.
Untuk diketahui, honor Pengawas TPS pada Pilkada serentak 2024 sebesar Rp 800 ribu, dengan tambahan uang makan dan transport Rp 450 ribu. Sehingga total yang didapatkan Rp1.250.000 ribu. (*)