PADANG, HARIANHALUAN.ID- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan perpanjangan masa pendaftaran rekrutmen calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Sumbar.
Perpanjangan tersebut dilakukan lantaran masih belum terpenuhi jumlah pendaftar dengan kuota yang dibutuhkan. Anggota Bawaslu Sumbar Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Sumbar, Febrian Bartez, mengatakan masa perpanjangan pendaftaran telah dilakukan mulai dari 1 sampai 10 Oktober 2024.
Pihaknya berharap dalam masa perpanjangan pendaftaran tersebut, bisa terpenuhi target kebutuhan, sehingga proses rekrutmen bisa dilanjutkan sesuai tahapan.
Saat ini, kata Bartez, telah tercatat jumlah pendaftar pengawas TPS sebanyak 18.663 orang pendaftar. Sedangkan kebutuhan di Sumbar sebanyak 21.692 orang pengawas untuk Pilkada di Sumbar pada 27 November 2024.
Artinya mengalami kekurangan sebanyak 3.029 orang. Bawaslu Sumbar membutuhkan 10.846 orang Pengawas TPS pada pemungutan suara di Pilkada Sumbar sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar yaitu 10.846 TPS.
“Kita merekrut Pengawas TPS sebanyak 10.846 orang, karena setiap TPS ada satu orang pengawas. Mereka akan bertugas di 10.846 TPS yang tersebar di 1.265 desa/kelurahan/nagari, pada 179 kecamatan, dan 19 kabupaten dan kota,” ujarnya, Jumat (4/10).
Lebih jauh Febian Bartez mengatakan, dalam tahapan rekrutmen Pengawas TPS akan mencakup pendaftaran dan penerimaan berkas, penelitian kelengkapan berkas, hingga tes wawancara.
Kemudian untuk penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara pada tanggal 23-25 Oktober 2024, dan pelantikan akan dilaksanakan pada 3-4 November 2024.
“Jika sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran pada 10 Oktober 2024. Jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan, maka kita akan tetap melanjutkan tahapan rekrutmen sampai tahapan pelantikan tanggal 3-4 November 2024,” ujarnya.
Febrian Bartez mengatakan dalam proses rekrutmen, pihaknya akan melakukan seleksi dengan ketat, terutama dalam hal memastikan calon pengawas TPS tersebut tidak terafiliasi dengan parpol atau tim sukses pasangan calon kepala daerah.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang berminat dan memenuhi syarat menjadi Pengawas TPS untuk Pilkada 2024, dapat mendaftarkan melalui panitia rekrutmen di kantor sekretariat Panwascam di kecamatan setempat.
Informasi lebih lengkap rekrutmen juga bisa didapatkan di sekretariat tersebut. “Kemudian, kepada panitia rekrutmen Pengawas TPS disetiap kecamatan untuk melakukan rekrutmen secara transparan, jujur dan adil, serta berpedoman pada aturan yang ada,” ucapnya.
Untuk diketahui, honor Pengawas TPS pada Pilkada serentak 2024 sebesar Rp 800 ribu, dengan tambahan uang makan dan transport Rp 450 ribu. Sehingga total yang didapatkan Rp1.250.000 ribu. (*)