“Masing-masing paslon akan mendapatkan 3.325 buah selebaran. Lima buah baliho yang berisi ketiga paslon. Umbul-umbul 20 buah per paslon di setiap kecamatan. Spanduk dua buah per kelurahan masing-masing paslon. Masing-masing paslon boleh mencetak 200% dari APK ini dan tidak boleh lebih. Bahan kampanye ini akan diserahkan ke paslon untuk disebarkan, sedangkan baliho, spanduk dan umbul-umbul akan dipasang sendiri oleh KPU,” jelasnya.
Selain bahan kampanye dan APK, KPU juga memfasilitasi iklasln di media cetak satu lembar dan elektronik, direncanakan mulai 10-23 November mendatang.
“Untuk elektronik bahan kampanye kita dari masing-masing paslon, selanjutnya kita verifikasi dan akan ditayangkan di media elektronik. Selain difasilitasi KPU dan dari masing-masing paslon, kampanye juga bisa dilakukan pihak ketiga seperti event organizer dan lainnya. Namun harus didaftarkan ke KPU dan ditembuskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” tutur Masnaidi lagi.
Untuk DPTb, jelasnya, merupakan daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS. Namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.
Pindah memilih, tenggatnya hingga 28 Oktober 2024. Syaratnya, menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas layanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti asuhan atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rutan, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisili.
Hingga 20 November 2024, di antaranya sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan dan menjalankan tugas saat pemungutan.