“Dengan syarat pengurusan yaitu, KTP-el, KK, biodata penduduk atau IKD, bukti dukung yang sesuai dengan syarat pindah memilih. Tempat pendaftaran DPTb yaitu Kantor KPU Padang Panjang, Kantor PPK dan Kantor PPS se-Padang Panjang,” terangnya.
Sedangkan untuk KPPS, direncanakan dilantik pada 7 November mendatang, yang terdiri dari tujuh orang di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 96 TPS. Dilanjutkan dengan bimbingan teknis persiapan pilkada. (*)