PADANG, HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilu Sumatera Barat atau Bawaslu Sumbar mencatat sebanyak 36 kampanye peserta Pilkada 2024 dicegah lantaran tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.
Anggota Bawaslu Sumbar Muhamad Khadafi mengatakan, Bawaslu telah melakukan pengawasan terhadap aktivitas kampanye, mulai sejak tanggal 25 September dan akan berakhir tanggal 23 November 2024.
“Dua pekan masa kampanye berjalan, sudah 36 kampanye kita lakukan pencegahan. Yaitu penghentian rencana kampanye yang tidak mengantongi STTP kampanye,” ujarnya, Rabu (9/10).
Ia menjelaskan jika dalam kegiatan kampanye tidak ada STTP dan tidak mematuhi tata tertib, pihaknya bersama kepolisian berhak untuk memberhentikan serta membubarkan kampanye tersebut.
“Adanya STTP sebagai dasar Bawaslu. Kalau ketentuan itu sudah terpenuhi, silakan kampanye karena sudah masuk masa kampanye. Jika tidak ikuti peraturan, jadi temuan kita,” ujarnya.
Dari 36 kampanye tanpa STTP, kata Khadafi, terdapat dua kampanye untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sedangkan sisanya dari pemilihan bupati dan wakil bupati, pasangan wali kota dan wakil wali kota.
“Dari 36 kampanye itu, dua untuk Pilgub, yaitu Paslon urut 1 di Kabupaten Padang Pariaman, dan Paslon urut 2 di Kota Padang,” ujarnya
Khadafi mengatakan, Bawaslu tidak melakukan eksekusi, pembubaran ataupun pemberhentian jika tidak mengantongi STTP, namun pengawas pemilu melakukan pencegahan agar peserta pemilu tidak melakukan pelanggaran. Pencegahan ini banyak dilakukan oleh pengawas pemilu seandainya ada kampanye yang akan dilakukan, dan meminta untuk tidak dilanjutkan karena tidak mengurus STTP.
“Pengawas di lapangan selalu bertanya apakah sudah dilakukan sesuai prosedur atau belum. Salah satunya apakah ada pemberitahuan STTP yang dilakukan prosedurnya oleh peserta. Jika ternyata dalam rencana akan dilakukan kampanye tetapi STTP kampanye belum terbit, maka kami lakukan pencegahan agar dilakukan prosedur administrasinya dulu baru dilakukan kampanye,” katanya lagi.
Khadafi mengakui, pengawasan pelaksanaan kampanye yang sedang berjalan, sebagai bentuk Bawaslu telah melakukan kewajiban yaitu melakukan proses pengawasan seluruh tahapan, termasuk berkaitan dengan kegiatan atau pada tahapan kampanye.
Bawaslu dalam melakukan proses pengawasan kampanye melibatkan seluruh jajaran mulai dari Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, panwas tingkat kecamatan sampai panwas desa/kelurahan. Selama masa kampanye pihaknya memastikan seluruh tahapan kampanye yang dilakukan peserta Pilkada baik itu Pilgub, Pilwako dan Pilbup berjalan sesuai aturan.
Ia mengimbau kepada masyarakat Sumbar jika melihat, menyaksikan atau mendengar akan adanya potensi pelanggaran di masa kampanye, untuk bisa membagi informasi tersebut kepada Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, panitia pengawas kecamatan, pengawas desa/kelurahan/nagari atau bisa menggunakan sarana komunikasi media sosial Bawaslu di masing-masing wilayah. (*)