PADANG, HARIANHALUAN.ID— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) mencatat hasil pengawasan selama dua pekan pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Terdapat 36 kampanye dicegah lantaran tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye. Anggota Bawaslu Sumbar Muhamad Khadafi mengatakan, Bawaslu telah melakukan pengawasan terhadap aktivitas kampanye, mulai sejak 25 September dan akan berakhir 23 November 2024.
“Dua pekan masa kampanye berjalan, sudah 36 kampanye kita lakukan pencegahan. Yaitu penghentian rencana kampanye yang tidak mengantongi STTP kampanye,” ujarnya, Rabu (9/10).
Dikatakannya, apabila dalam kegiatan kampanye tidak ada STTP dan tidak mematuhi
tata tertib, pihaknya bersama kepolisian berhak untuk memberhentikan serta membubarkan kampanye tersebut.
“Adanya STTP sebagai dasar Bawaslu. Kalau ketentuan itu sudah terpenuhi, silakan kampanye karena sudah masuk masa kampanye. Jika tidak ikuti peraturan, jadi temuan kita,” ujarnya.
Dari 36 kampanye tanpa STTP, kata Khadafi, terdapat dua kampanye untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sedangkan sisanya dari pemilihan bupati dan wakil bupati, pasangan wali kota dan wakil wali kota.
“Dari 36 kampanye itu, dua untuk Pilgub, yaitu Paslon urut 1 di Kabupaten Padang Pariaman, dan Paslon urut 2 di Kota Padang,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumbar itu.