Muhamad Khadafi mengatakan, Bawaslu tidak melakukan eksekusi, pembubaran ataupun pemberhentian jika tidak mengantongi STTP, namun pengawas pemilu melakukan pencegahan agar peserta pemilu tidak melakukan pelanggaran.
Pencegahan ini banyak dilakukan oleh pengawas pemilu seandainya ada kampanye yang akan dilakukan, dan meminta untuk tidak dilanjutkan karena tidak mengurus STTP.
“Pengawas di lapangan selalu bertanya apakah sudah dilakukan sesuai prosedur atau
belum. Salah satunya apakah ada pemberitahuan STTP yang dilakukan prosedurnya oleh peserta. Jika ternyata dalam
rencana akan dilakukan kampanye tetapi STTP kampanye belum terbit, maka kami lakukan pencegahan agar dilakukan prosedur administrasinya dulu baru dilakukan kampanye,” katanya lagi.
Khadafi mengakui, pengawasan pelaksanaan kampanye yang sedang berjalan, sebagai
bentuk Bawaslu telah melakukan kewajiban yaitu melakukan proses pengawasan seluruh tahapan, termasuk berkaitan dengan kegiatan atau pada tahapan kampanye.
Bawaslu dalam melakukan proses pengawasan kampanye melibatkan seluruh jajaran mulai dari Bawaslu Provinsi, Bawaslu
kabupaten/kota, panwas tingkat kecamatan sampai panwas desa/kelurahan.
Selama masa kampanye pihaknya memastikan seluruh tahapan kampanye yang dilakukan peserta Pilkada baik itu Pilgub, Pilwako dan
Pilbup berjalan sesuai aturan.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat Sumbar jika melihat, menyaksikan atau mendengar akan adanya potensi pelanggaran di masa kampanye, untuk bisa membagi
informasi tersebut kepada Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, panitia pengawas kecamatan, pengawas desa/kelurahan/nagari atau bisa menggunakan sarana komunikasi media sosial Bawaslu di masing-masing wilayah. (*)