Bawaslu Cegah 36 Kampanye di Sumbar Tak Kantongi STTP


PADANG, HARIANHALUAN.ID— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) mencatat hasil pengawasan selama dua pekan pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Terdapat 36 kampanye dicegah lantaran tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye. Anggota Bawaslu Sumbar Muhamad Khadafi mengatakan, Bawaslu telah melakukan pengawasan terhadap aktivitas kampanye, mulai sejak 25 September dan akan berakhir 23 November 2024.


“Dua pekan masa kampanye berjalan, sudah 36 kampanye kita lakukan pencegahan. Yaitu penghentian rencana kampanye yang tidak mengantongi STTP kampanye,” ujarnya, Rabu (9/10).

Dikatakannya, apabila dalam kegiatan kampanye tidak ada STTP dan tidak mematuhi
tata tertib, pihaknya bersama kepolisian berhak untuk memberhentikan serta membubarkan kampanye tersebut.


“Adanya STTP sebagai dasar Bawaslu. Kalau ketentuan itu sudah terpenuhi, silakan kampanye karena sudah masuk masa kampanye. Jika tidak ikuti peraturan, jadi temuan kita,” ujarnya.


Dari 36 kampanye tanpa STTP, kata Khadafi, terdapat dua kampanye untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sedangkan sisanya dari pemilihan bupati dan wakil bupati, pasangan wali kota dan wakil wali kota.


“Dari 36 kampanye itu, dua untuk Pilgub, yaitu Paslon urut 1 di Kabupaten Padang Pariaman, dan Paslon urut 2 di Kota Padang,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumbar itu.


Muhamad Khadafi mengatakan, Bawaslu tidak melakukan eksekusi, pembubaran ataupun pemberhentian jika tidak mengantongi STTP, namun pengawas pemilu melakukan pencegahan agar peserta pemilu tidak melakukan pelanggaran.

Pencegahan ini banyak dilakukan oleh pengawas pemilu seandainya ada kampanye yang akan dilakukan, dan meminta untuk tidak dilanjutkan karena tidak mengurus STTP.


“Pengawas di lapangan selalu bertanya apakah sudah dilakukan sesuai prosedur atau
belum. Salah satunya apakah ada pemberitahuan STTP yang dilakukan prosedurnya oleh peserta. Jika ternyata dalam
rencana akan dilakukan kampanye tetapi STTP kampanye belum terbit, maka kami lakukan pencegahan agar dilakukan prosedur administrasinya dulu baru dilakukan kampanye,” katanya lagi.


Khadafi mengakui, pengawasan pelaksanaan kampanye yang sedang berjalan, sebagai
bentuk Bawaslu telah melakukan kewajiban yaitu melakukan proses pengawasan seluruh tahapan, termasuk berkaitan dengan kegiatan atau pada tahapan kampanye.


Bawaslu dalam melakukan proses pengawasan kampanye melibatkan seluruh jajaran mulai dari Bawaslu Provinsi, Bawaslu
kabupaten/kota, panwas tingkat kecamatan sampai panwas desa/kelurahan.

Selama masa kampanye pihaknya memastikan seluruh tahapan kampanye yang dilakukan peserta Pilkada baik itu Pilgub, Pilwako dan
Pilbup berjalan sesuai aturan.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat Sumbar jika melihat, menyaksikan atau mendengar akan adanya potensi pelanggaran di masa kampanye, untuk bisa membagi
informasi tersebut kepada Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, panitia pengawas kecamatan, pengawas desa/kelurahan/nagari atau bisa menggunakan sarana komunikasi media sosial Bawaslu di masing-masing wilayah. (*)

Exit mobile version