Namun demikian kata dia, pihak KPU sebelumnya sudah menyampaikan aturan kampanye tersebut kepada LO masing-masing pasangan calon dan partai pengusung.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait terutama Badan Pengawas Pemilu untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada nanti.
Selain ketentuan izin kampanye anggota DPRD, Pasangan calon diminta untuk mendaftarkan tim kampanyenya ke KPU. Tembusannya ke Bawaslu dan Polres. Termasuk simpatisan dan pihak lainnya yang akan ikut berkampanye juga harus didaftarkan.
“Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 ayat 3 dan 4, kemudian di Pasal 12 ayat 4 dan 5 PKPU 13 tahun 2024. Jadi sangat jelas, kalau nama tim dan simpatisan yang tidak terdaftar, dilarang kampanye,’’ ucapnya.
Terkecuali itu, pihaknya juga mengajak para wartawan yang ada di daerah itu untuk berkolaborasi sebagai mitra bagi KPU dalam mensosialisasikan berbagai peraturan pelaksanaan Pilkada kepada masyarakat.
“Kawan-kawan media massa memiliki peran penting dalam ikut mencerdaskan pemilih. Tentunya dengan memberikan informasi-informasi positif agar terciptanya Pilkada yang berintegritas di Kota Solok,” katanya. (*)