KOTA SOLOK, HARIANHALUAN.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menyebutkan, hingga kini belum ada anggota DPRD Kota Solok yang mengurus izin kampanye, meski saat ini sudah masuk tahapan kampanye Pilkada 2024.
“Sampai hari ini belum ada satupun (Izin kampanye) kata Yance Gafar komisioner Divisi Sosialisasi Permas dan SDM KPU Kota Solok, saat kegiatan jumpa pers bersama wartawan di sekretariat KPU setempat, Rabu (9/10/2024).
Turut hadir Ketua KPU Kota Solok Ariantoni, Desi Arisandi Divisi perencanaan, data dan informasi dan Abdul Hanan Divisi Hukum dan Pengawasan. Yance menegaskan Anggota DPRD Kota Solok yang ikut kampanye pada gelaran Pilkada 2024 untuk mengurus izin kampanye.
Hal ini diatur dalam ketentuan dalam Pasal 53 PKPU 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Di dalam pasal 53 ayat 1 disebutkan, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Di samping itu, pejabat bersangkutan juga harus memenuhi ketentuan untuk tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya selain fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan menjalani cuti diluar tanggungan negara.
“Disebutkan juga pejabat daerah. Nah, anggota DPRD adalah pejabat daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 148 ayat 2 PP 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” kata Yance Gafar.
Namun demikian kata dia, pihak KPU sebelumnya sudah menyampaikan aturan kampanye tersebut kepada LO masing-masing pasangan calon dan partai pengusung.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait terutama Badan Pengawas Pemilu untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada nanti.
Selain ketentuan izin kampanye anggota DPRD, Pasangan calon diminta untuk mendaftarkan tim kampanyenya ke KPU. Tembusannya ke Bawaslu dan Polres. Termasuk simpatisan dan pihak lainnya yang akan ikut berkampanye juga harus didaftarkan.
“Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 ayat 3 dan 4, kemudian di Pasal 12 ayat 4 dan 5 PKPU 13 tahun 2024. Jadi sangat jelas, kalau nama tim dan simpatisan yang tidak terdaftar, dilarang kampanye,’’ ucapnya.
Terkecuali itu, pihaknya juga mengajak para wartawan yang ada di daerah itu untuk berkolaborasi sebagai mitra bagi KPU dalam mensosialisasikan berbagai peraturan pelaksanaan Pilkada kepada masyarakat.
“Kawan-kawan media massa memiliki peran penting dalam ikut mencerdaskan pemilih. Tentunya dengan memberikan informasi-informasi positif agar terciptanya Pilkada yang berintegritas di Kota Solok,” katanya. (*)