“Sampai hari ini, sudah kita cek belum ada surat izin cuti kampanye dari anggota DPRD Dharmasraya,” kata Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM Hana Citra Hutami, Rabu (09/10), di Kantor KPU Pulau Punjung.
DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya, belum menerima surat izin cuti dari Anggota DPRD setempat, sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah menerima tembusan surat izin cuti tersebut.
Ia mengatakan, surat izin cuti kampanye oleh anggota DPRD tersebut harus diserahkan ke KPU satu hari sebelum berkampanye.
“Surat izin cuti kampanye yang dikeluarkan oleh lembaga nya itu, harus masuk satu hari sebelum anggota dewan melakukan kampanye,” sebutnya.
Ia menjelaskan, bahwa dalam peraturan PKU No 13 tahun 2024 itu, terhadap pelanggaran kampanye pejabat yang tidak memberikan izin cuti, maka dikatakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Soal sanksi tentu yang akan memberikannya instansi atau lembaga nya sendiri,” kata Hana kepada harianhaluan.id.
Dikatakannya, kampanye Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati, sudah dimulai sejak tanggal 25 September hingga 23 November mendatang.