“Ada selama 60 hari masa kampanye yang dilakukan oleh Paslon bupati-wakil bupati, ” katanya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Subandiyono menyebutkan, hingga Selasa (08/10/24) belum sampai 10 orang anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, yang mengajukan izin cuti kampanye.
“Data yang ada di Bawaslu, belum sampai 10 izin cuti anggota DPRD yang ditembuskan ke Bawaslu,” katanya.
Ia menjelaskan, data itu baru sebatas di Bawaslu, dan pihaknya belum tau berapa izin cuti yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) Dharmasraya.
“Kalau ke KPU silahkan tanya ke KPU,” tutupnya. (*)