Arset Kusnadi mengatakan, laporan keuangan kampanye masih bersifat dinamis. Pasalnya, krdepan akan mengalami perubahan baik pemasukan maupun pengeluaran. Seluruh paslon pun diwajibkan untuk menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pada 24 Oktober 2024.
Sebelumnya, KPU Kota Padang menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 sebesar Rp 88,7 miliar.
Keputusan ini menjadi pedoman bagi semua pasangan calon yang berlaga dalam Pilkada Padang untuk mematuhi batas maksimal penggunaan dana kampanye.
Apabila pasangan calon melanggar ketentuan dengan menggunakan dana kampanye melebihi batas tersebut, mereka wajib mengembalikan kelebihan tersebut ke kas negara.
Kelebihan dana kampanye yang tidak dikembalikan, pasangan calon yang raih suara terbanyak bisa tidak diusulkan sebagai pemenang. Dalam menyusun batasan pengeluaran dana kampanye, setelah berkoordinasi dengan pihak Paslon, Bawaslu Padang dan berbagai pihak lainnya. (*)