LADK Paslon Pilwako Padang Terendah 1 Juta, Tertinggi 550 Juta

PADANG, HARIANHALUAN.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ketiga pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang. Besarannya mulai dari Rp 1 juta hingga Rp550 juta.

Laporan awal dana kampanye itu tertuang dalam surat pengumuman nomor 575/PL.02.5-Pu/1371/2024. Di dalamnya menjelaskan hasil penerimaan laporan awal dana kampanye Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Tahun 2024.

Komisioner KPU Padang Arset Kusnadi mengatakan, laporan awal dana kampanye diserahkan oleh masing-masing paslon kepada KPU memuat beberapa informasi. Diantaranya adalah rekening khusus dana kampanye, saldo awal dana kampanye, dan beberapa informasi lain jika ada dari masing-masing paslon misalnya catatan penerimaan dan pengeluaran paslon.

Kemudian, penerimaan dan pengeluaran masing-masing paslon nantinya akan dijabarkan saat tahapan LPPDK atau Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Dana Kampanye.

“Namun pada prinsipnya LADK merupakan laporan dimana menandakan dimulainya laporan dana kampanye ini. Sehingga di dalamnya setidaknya memuat informasi saldo awal yang dimiliki masing-masing paslon,” ujarnya, Rabu (9/10).

Besaran dana awal kampanye masing-masing paslon berbeda. Paslon nomor urut 1 Fadly Amran – Maigus Nasir melaporkan total dana kampanye sebesar Rp550 juta.

Sedangan Paslon nomor urut 2 Muhammad Iqbal – Amasrul melaporkan LADK sebesar Rp2 juta dan Paslon nomor 3 Hendri Septa – Hidayat memiliki dana awal kampanye Rp1 juta.

Arset Kusnadi mengatakan, laporan keuangan kampanye masih bersifat dinamis. Pasalnya, krdepan akan mengalami perubahan baik pemasukan maupun pengeluaran. Seluruh paslon pun diwajibkan untuk menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pada 24 Oktober 2024.

Sebelumnya, KPU Kota Padang menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 sebesar Rp 88,7 miliar.

Keputusan ini menjadi pedoman bagi semua pasangan calon yang berlaga dalam Pilkada Padang untuk mematuhi batas maksimal penggunaan dana kampanye.

Apabila pasangan calon melanggar ketentuan dengan menggunakan dana kampanye melebihi batas tersebut, mereka wajib mengembalikan kelebihan tersebut ke kas negara.

Kelebihan dana kampanye yang tidak dikembalikan, pasangan calon yang raih suara terbanyak bisa tidak diusulkan sebagai pemenang. Dalam menyusun batasan pengeluaran dana kampanye, setelah berkoordinasi dengan pihak Paslon, Bawaslu Padang dan berbagai pihak lainnya. (*)

Exit mobile version