“Tes wawancara untuk mengetahui kemampuan komunikasi dan kerjasama tim, kualitas kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi serta pengetahuan tentang kepemiluan calon PTPS,” Ujar Masril .
Tes wawancara ini mengacu pada Keputusan Bawaslu Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang petunjuk teknis pembentukan dan pergantian antar waktu (PAW) PTPS dalam pemilihan 2024.
Masril menambahkan pada tes wawancara juga dilakukan klarifikasi terhadap calon PTPS yang mendapat tanggapan dan masukan masyarakat bagi calon PTPS.
“Kami berharap masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon PTPS yang telah diumumkan Panitia,” jelas Masril.
Tanggapan dan masukan dapat disampaikan kepada panwaslu kecamatan atau panitia rekrutmen melalui surat, email, SMS/WhatsApp pada nomor telepon yang tercantum dalam pengumuman atau datang langsung ke sekretariat Panwaslu di Koto Tinggi.
Demi menjamin transparansi wawancara penjaringan calon PTPS ini, Panwascam Anam Lingkuang juga mendokumentasikan dengan menggunakan video dari awal masuk sampai selesai, yang juga merekam suara dalam wawancara itu. Serta dibantu seorang notulen dari sekretariat.(*)