KPU Padang akan Gelar Dua Kali Debat Paslon

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang mulai menyusun konsep debat publik pasangan peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Salah satu rencana debat publik yang akan digelar dua kali dalam masa kampanye.

“Rencana awal kita putuskan debat publik pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sebanyak dua kali. Sedangkan jadwalnya baru sementara, belum difinalkan,” ujar Komisioner KPU Padang Randy Adi Tama, Selasa (15/10). 

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM itu mengatakan, jadwal pelaksanaan debat publik belum ditetapkan. KPU masih perlu melakukan pertemuan internal untuk menentukan kepastian waktu pelaksanaan maupun teknis lainnya.

“Untuk perencanaan debat di tanggal 26 Oktober dan 9 November. Tapi, jadwal ini masih tentatif. Kita masih dalam posisi mempersiapkan. Termasuk finalisasi dengan pihak paslon,” ujarnya kepada Haluan. 

Randy Adi Tama juga menyampaikan, bahwa alasan pelaksanaan debat dua kali karena di awal memang sudah di rancang dalam RAB sebanyak dua kali, dan akan dilaksanakan di Kota Padang.

Dalam Peraturan KPU, katanya, pelaksanaan debat paling banyak tiga kali. Kemudian, diserahkan kepada daerah masing-masing untuk menentukan berapa kali pelaksanaan debat setelah berkoordinasi dengan peserta pemilihan. 

Terkait dengan penyiapan konsep debat, nanti akan melibatkan sejumlah tokoh dari berbagai bidang. Diantaranya akademisi, budayawan, lembaga perwakilan dan lainnya.

Sedangkan tema yang akan diangkat dalam debat publik sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Dikatakannya, ada enam tema debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, di antaranya, mencerminkan upaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, dan menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah. 

“Nanti debat pertama pembahasan tentang poin 1-3, dan debat kedua pembahasan mengenai poin 4-6,” ucapnya. (*)

Exit mobile version