HARIANHALUAN.ID – Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomor Urut 1 Khairunas dan Yulian Efi, menyampaikan protes ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok Selatan (Solsel) terkait Alat Peraga Kampanye (APK) paslon lainnya yang diduganya menyalahi aturan desain.
Kuasa Hukum Paslon Khairunas dan Yulian Efi (KY) sekaligus Penghubung yaitu Dr. Suharizal mensinyalir APK tersebut sudah melanggar Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2014 tentang kampanye.
Dalam aturannya APK, ia menyebutkan tidak boleh menampilkan lambang partai yang bukan pengusungnya. Ada gambar mantan calon bupati yang bukan pengurus partai politik dan berdasarkan aturan itu tidak boleh dimunculkan.
Kuasa Hukum KY tersebut menyayangkan KPU, yang melakukan kecenderungan yang seharusnya memverifikasi APK. Ia juga mengatakan pihak KPU Solsel lalai dalam memverifikasi APK tersebut.
Suharizal menyebutkan, sesungguhnya pelanggaran ini bukan pelanggaran pemilu tapi pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara KPU.
“Kita memberikan batas waktu 3×24 jam kepada KPU untuk menertibkan. KPU berjanji akan berkoordinasi dengan tim Paslon yang melanggar. Jika tidak, kami akan melaporkan KPU ke DKPP,” ujar Suharizal, Senin (14/10) di Kantor KPU bersama tim kuasa hukum lainnya.
Setelah sebelumnya ke Badan Pengawas Pemilu, Kuasa hukum Paslon 01 itu menyebutkan, ranah tepatnya menyampaikan protes ini adalah ke KPU. Karena tim teknis desain APK itu berada di KPU, jelas pihak Bawaslu.
Bahkan dia mengatakan, sudah 3 kali datang ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran yang dituduhkan.
“Ya, kalau tidak ditanggapi protes ini. Kita laporkan KPU ke DKPP,” ucap Suharizal tegas.
Menyikapi laporan tentang pelangaran tentang desain Alat Peraga kampanye tersebut. Divisi Teknis KPU Solok Selatan Dedi Fitriadi menjelaskan, pada dasarnya tim paslon 01 datang menemui KPU untuk menyampaikan protes terkait APK.
Mereka mempertanyakan apakah KPU telah menyampaikan desain APK ke Bawaslu dan apakah desain yang di pasang di baliho Paslon lainnya sudah sesuai aturan perundang-undangan yang ada.
“Sepanjang kita sudah menerima desain APK tersebut, dan telah memverifikasinya. Tidak ada yang menyalahi aturan dan telah sesuai ketentuan aturan KPU tentang kampanye,” tegas Dedi.
Terkait APK dipasang di luar ketentuan, tentu saja akan ditindaklanjuti terlebih dahulu. Benarkah ada yang melanggar aturan, kalau betul-betul melanggar tentu saja harus diturunkan. Kalau tidak, maka tidak ada kewenangan KPU dalam mencopotnya.
Kalau beranjak pada regulasi, Dedi mengatakan, KPU tidak punya kewenangan mencabut baliho Paslon. Kewenangan itu ada pada Bawaslu, jika itu ada dugaan pelanggaran. Kalau tidak, tentu tidak bisa untuk diturunkan.
“Kalau ada regulasi kita KPU bertindak, maka akan kita copot. Sebagai pejabat administrasi, kita KPU hanya sebatas meng eksistensi kepada calon,” paparnya.
“KPU selama desain disampaikan jika sudah memenuhi aturan, ya diperbolehkan di cetak dan di pasang Paslon. Kita hanya berpedoman pada aturan KPU. Kalau ada penilaian pelanggaran, KPU punya hak jawab juga dalam protes tersebut. Ini hak dari Paslon, jadi kita tidak melarang hak mereka memprotes dan tidak bisa bekerja melampaui kewenangan yang ada,” tutup Dedi. (h/win/rel)