TANAH DATAR, HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Datar memproses salah seorang Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan pemerintah setempat tentang dugaan netralitas aparatur sipil negara (ASN), Sabtu (19/10/2024).
Ketua Bawaslu Tanah Datar, Andre Azky menyebutkan bahwa pihaknya mencecar 13 pertanyaan kepada Kadis Dinas Sosial tersebut tentang dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
“Kami memang memeriksa kadis tersebut atas laporan dari sipelapor yang cukup barang bukti dan ada saksi, makanya kami cecar dengan 13 pertanyaan, tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut,” kata Andre.
Andre Azky juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menyurati seluruh instansi dan memberikan imbauan, agar ASN harus netral dan tidak boleh berpihak untuk menguntungkan salah satu paslon.
“Sebagai pengawas pemilu, kami sudah memberikan imbauan bahkan menyurati tiap-tiap instansi, agar ASN bersifat netral, namun masih ada yang ikut menguntungkan salah satu paslon,” ucapnya.
Dalam pemeriksaan kemarin, yang diduga MS, salah satu kabid pada dinas Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar, sudah masuk ke ranah kepolisian, karena dugaan pidana, dan dalam hal ini, Bawaslu yang akan menjadi pelapor atas kasus yang di lakukan MS tersebut.
“Berdasarkan pemeriksaan dari Bawaslu dan Gakkumdu, bahwa MS sudah kami limpahkan ke kepolisian untuk melanjutkan pemeriksaan, karena dugaanya terkait dengan pidana,” katanya.