SIJUNJUNG, HARIANHALUAN.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung tengah membuka layanan pindah memilih bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih tetap di Pilkada serentak 2024. Layanan pindah memilih tersebut akan berlangsung hingga 20 November 2024 mendatang.
Layanan pindah memilih itu hanya berlaku dalam satu provinsi dan dilaksanakan selama dua tahap, tergantung kebutuhan dan alasan kepindahan. Layanan pindah memilih dibuka KPU Sijunjung setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Sijunjung untuk Pilkada 2024 yang sebelumnya telah dirilis KPU Sijunjung.
Ketua KPU Sijunjung, Dori Kurniadi melalui Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Juni Wandri, menjelaskan bahwa pemilih yang memenuhi syarat dapat mengajukan pindah memilih di sekretariat PPS, sekretariat PPK, atau di kantor KPU, baik di tempat asal maupun tempat tujuan pindah.
“Untuk pengurusan pindah memilih ini terbagi menjadi dua tahap atau periode. Pertama, layanan H-30 yang berlangsung dari 20 September hingga 28 Oktober 2024,” tutur Juni Wandri, Minggu (20/11).
Dijelaskannya, pindah memilih tahap pertama diperuntukkan bagi pemilih yang mengalami kondisi tertentu seperti pindah tugas, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan di Rutan atau Lapas, serta bagi penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi.
“Sedangkan tahap kedua dikhususkan untuk empat alasan pindah yakni sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan serta menjalankan tugas saat hari pemungutan suara,” ujarnya.
Juniwandri menambahkan Layanan pindah memilih tahap kedua akan berlangsung hingga 20 November 2024 atau sepekan sebelum hari pemungutan suara.