Pindah memilih karena menjadi tahanan rutan/lapas, menyertakan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.
“Masyarakat yang mengurus pindah memilih ke Kabupaten Sijunjung akan masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Kita berupaya agar seluruh warga negara dapat menggunakan hak pilihnya, meskipun dalam keadaan tertentu yang mengharuskan mereka pindah lokasi memilih,” tambahnya. (*)
Laman 3 dari 3