SIJUNJUNG, HARIANHALUAN.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung tengah membuka layanan pindah memilih bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih tetap di Pilkada serentak 2024. Layanan pindah memilih tersebut akan berlangsung hingga 20 November 2024 mendatang.
Layanan pindah memilih itu hanya berlaku dalam satu provinsi dan dilaksanakan selama dua tahap, tergantung kebutuhan dan alasan kepindahan. Layanan pindah memilih dibuka KPU Sijunjung setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Sijunjung untuk Pilkada 2024 yang sebelumnya telah dirilis KPU Sijunjung.
Ketua KPU Sijunjung, Dori Kurniadi melalui Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Juni Wandri, menjelaskan bahwa pemilih yang memenuhi syarat dapat mengajukan pindah memilih di sekretariat PPS, sekretariat PPK, atau di kantor KPU, baik di tempat asal maupun tempat tujuan pindah.
“Untuk pengurusan pindah memilih ini terbagi menjadi dua tahap atau periode. Pertama, layanan H-30 yang berlangsung dari 20 September hingga 28 Oktober 2024,” tutur Juni Wandri, Minggu (20/11).
Dijelaskannya, pindah memilih tahap pertama diperuntukkan bagi pemilih yang mengalami kondisi tertentu seperti pindah tugas, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan di Rutan atau Lapas, serta bagi penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi.
“Sedangkan tahap kedua dikhususkan untuk empat alasan pindah yakni sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan serta menjalankan tugas saat hari pemungutan suara,” ujarnya.
Juniwandri menambahkan Layanan pindah memilih tahap kedua akan berlangsung hingga 20 November 2024 atau sepekan sebelum hari pemungutan suara.
“Pemohon harus melengkapi beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan pindah memilih,” terangnya.
Berikut ketentuan pindah memilih yang perlu diperhatikan. Bagi penyandang disabilitas diperlukan surat keterangan dari pimpinan panti sosial atau rehabilitasi dengan cap basah.
Rehabilitasi narkoba, melampirkan surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani dengan cap basah.
Bekerja di luar domisili, diperlukan surat tugas atau keterangan dari pimpinan instansi atau perusahaan dengan cap basah, serta fotokopi KTP-el atau kartu keluarga (KK) terbaru.
Tugas belajar, menyertakan surat keterangan belajar dari kampus atau lembaga pendidikan dengan cap basah. Pindah domisili, diperlukan fotokopi KTP-el atau KK terbaru.
Selanjutnya, pendamping pasien rawat inap dibutuhkan surat pernyataan pendamping rawat inap. Menjalani rawat inap, melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit.
Bertugas di tempat lain, melampirkan surat tugas yang ditandatangani pimpinan instansi atau perusahaan dengan cap basah. Pindah memilih akibat tertimpa bencana, diperlukan surat dari BNPB, kepala desa/lurah, atau bukti dari pemberitaan media massa.
Pindah memilih karena menjadi tahanan rutan/lapas, menyertakan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.
“Masyarakat yang mengurus pindah memilih ke Kabupaten Sijunjung akan masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Kita berupaya agar seluruh warga negara dapat menggunakan hak pilihnya, meskipun dalam keadaan tertentu yang mengharuskan mereka pindah lokasi memilih,” tambahnya. (*)