Kasus Netralitas ASN, Bawaslu Kota Pariaman Duga Ada Pelanggaran Pidana

Bawaslu Kota Pariaman tengah memproses laporan masyarakat terkait netralitas ASN yang diduga ada unsur pidana.

Bawaslu Kota Pariaman tengah memproses laporan masyarakat terkait netralitas ASN yang diduga ada unsur pidana.

PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Bawaslu Kota Pariaman tengah memproses laporan masyarakat terkait netralitas ASN yang diduga ada unsur pidana.

Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Elmahmudi, mengatakan bahwa terdapat serangkaian tahapan dalam memproses laporan pelanggaran Pilkada 2024.

Proses tersebut juga berlangsung dalam waktu yang lebih singkat dibanding pemilu, yakni selama tiga hari dengan maksimal tambahan waktu dua hari.

“Kami sudah menerima satu laporan dari masyarakat pada Jumat lalu. Sesuai dengan prosedur penanganan pelanggaran di Bawaslu ada beberapa tahapan yang akan kita lakukan,” papar Elmahmudi kepada Haluan.

Setelah menerima laporan, Bawaslu sudah melakukan melakukan kajian awal terhadap laporan yang diterima. Berangkat dari kajian awal tersebut, Elmahmudi mengatakan bahwa laporan terkait juga sudah melalui tahap register.

“Perkembangan terakhir, laporan yang sudah diregister itu sudah dilakukan tahap pembahasan pertama bersama Gakkumdu. Kami melibatkan unsur Gakkumdu yaitu, kepolisian untuk melakukan penyelidikan karena ada dugaan pelanggaran jenis pidana,” ungkapnya.

Elahmudi menerangkan, laporan yang masuk ialah dugaan pelanggaran netralitas ASN. Namun, setelah diverifikasi, terdapat dugaan jenis pelanggaran lain yaitu pidana.

Dijelaskannya bahwa secara keseluruhan terdapat tiga jenis pelanggaran pemilihan yang dapat diproses oleh Bawaslu. Ketiganya ialah, pelanggaran administrasi, etik dan pidana.

“Dalam pembahasan, ada dugaan pidana dalam laporan tersebut. Maka dari itu penanganannya dilakukan oleh Gakkumdu,” ujarnya.

Selanjutnya, Bawaslu Kota Pariaman akan melakukan kajian dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang mencakup pihak pelapor, terlapor serta saksi yang dicantumkan pelapor dalam laporan.

“Pada saat yang bersamaan, unsur Gakkumdu yaitu, penyidik atau kepolisian akan melakukan penyelidikan. Hasilnya dari penyelidikan inilah yang akan dibawa ke tahap pembahasan kedua,” papar Elmahmudi. 

Sebelumnya salah tim paslon walikota dan wakil walikota Pariaman nomor urut 3 melaporkan puluhan ASN yang diduga melanggar netralitas Pilkada, Jumat (18/10). Nama-nama ASN yang dicatut ialah mereka yang diduga tergabung dalam grup WhatsApp yang tangkapan layar isi pesannya sempat beredar di dunia maya. (*)

Exit mobile version