SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID- Tim Hukum bersama Tim Penghubung (Ph) serta Pembina Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Nomor Urut 01 Khairunas dan Yulian Efi (KaYe), melayangkan protes kepada Bawaslu Solok Selatan terkait kinerja pengawasan terhadap laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024.
Dalam keterangannya, Ph Paslon KaYe, Suharizal didampingi Tim Hukum, menyatakan ketidakpuasannya atas penanganan laporan pelanggaran yang ditutup. Salah satunya laporan perusakan Alat Peraga Kampanye.
“Yang kami protes adalah terlapor tidak datang dan Bawaslu tidak melakukan upaya lebih untuk memanggil terlapor dengan cara lain. Sudahlah tidak bisa menghadirkan terlapor untuk klarifikasi, perkara itu dia (Bawaslu) tutup,” katanya kepada awak media, Selasa (22/10).
Mengacu pada Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, menurutnya Bawaslu bisa melakukan proses klarifikasi melalui daring, atau mengutus anggota maupun Panwascam ke rumah terlapor.
Selain itu, Suharizal juga mempertanyakan laporan dugaan pelanggaran kampanye yang di lakukan Paslon Nomor Urut 02 di area gedung Bawaslu. Menurutnya kampanye tersebut berlangsung dalam siaran live streaming di salah satu akun media sosial (Facebook) tim kampanye.
Ia menyayangkan, pihak Bawaslu Solok Selatan tidak menyadari adanya pelanggaran tersebut, dimana Bawaslu beranggapan bahwa tindakan yang dilakukan tim Paslon 2 sebagai keperluan konten belaka.
“Padahal yang terjadi, yang bersangkutan itu live streaming di media sosial (Facebook), kemudian ada Paslon, ada tim kampanye, dan Paslon 2 melakukan upaya meyakinkan,” ucapnya.
“Menurut kami cara pandang Bawaslu terlalu sempit terhadap kampanye secara virtual. Itu kan disiarkan secara langsung, beda kalau bikin konten, bikin konten itu direkam, diedit, baru di upload,” ujarnya menerangkan.
Protes berikutnya yang dilayangkan yaitu, terkait design APK Paslon yang banyak melanggar aturan. Merujuk pada Putusan KPU Solok Selatan nomor 262 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian penulisan nama Calon Wakil Bupati Paslon Nomor Urut 2.
“Namanya Boy Iswarmen, itu nama yang disebut dalam keputusan KPU. Tapi kemudian di APK-nya itu tertulis Letkol (Purn), kenapa ini dibiarkan?” protesnya.
Terkait hal ini, Suharizal bahkan telah melayangkan protes ke KPU Solok Selatan yang dinilai telah lalai dalam melakukan verifikasi design APK yang beredar.
Diantaranya, terdapat gambar logo partai di APK Paslon 2, yang bukan partai pengusung sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU pada penetapan kedua Paslon. Begitu juga dengan adanya gambar mantan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan (Muzni Zakaria dan Abdul Rahman) yang juga tidak diverifikasi oleh KPU sebelumnya.
Terkait protes yang di layangkan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Solok Selatan, Nila Puspita menegasakan bahwa laporan yang disampaikan bukan ditutup atau tidak ditindaklanjuti.
Nila menyampaikan laporan yang dimaksud berkaitan dengan unsur pidana pemilihan. Alasan laporan dihentikan atau tidak dinaikkan ketahap penyidikan, karena dari hasil klarifikasi oleh Gakumdu menyatakan terdapat beberapa unsur pelanggaran yang tidak terpenuhi.
Nila juga menegaskan terkait laporan yang bukan pidana pemilihan, pihaknya tetap memproses laporan tersebut. Ada beberapa tahapan atau prosedur yang harus dipenuhi pelapor untuk menentukan adanya unsur dugaan pelanggaran.
“Kita tetap proses (laporan dugaan pelanggaran), kita serah terima laporan, membuat kajian awal, kemudian kita plenokan, kalau memang terpenuhi unsur formil materilnya kita register, kalau tidak kita minta diperbaiki dulu”, kata Nila menjelaskan, Selasa (22/10).
“Setelah diregister kita lakukan klarifikasi, kita panggil pihak pelapor, saksi dan terlapor, serta kita juga minta keterangan saksi ahli dari akademisi, disitu, ternyata memang ada unsur dugaan pelanggaran yang tidak terpenuhi, tentu kita tidak bisa melanjutkan kasusnya, jadi bukan ditutup ya, memang ada unsur yang tidak terpenuhi,” imbuhnya menegaskan.
Terkait pelanggaran pemasangan APK, Nila menyatakan bahwa pihaknya juga telah menerima design APK yang telah ditetapkan KPU Solok Selatan. Namun menurutnya, pihak KPU Solok Selatan tidak memiliki ketegasan terhadap pelanggaran aturan PKPU. Begitu juga dengan tidak adanya kebijakan yang ditetapkan terhadap pelanggaran yang dimaksud.
“Berkaitan dengan baliho dan umbul umbul yang sudah dicetak KPU sekarang, tentu kita akan melihat, kesesuaian hasil cetakan Paslon dengan yang dicetak KPU,” ujarnya.
Berdasarkan PKPU dan Perbawaslu, dijelaskan bahwa, masing-masing Paslon boleh mencetak APK sebanyak 200 persen dari yang dicetak KPU Solok Selatan.
Untuk menertibkan APK yang terbukti melanggar atau tidak sesuai dengan design dari KPU. Dalam waktu dekat Bawaslu akan melakukan Rakor bersama unsur Kepolisian, Kejari, Satpol PP, Dishub, Panwascam, PKD dan unsur terkait lainnya untuk segera melakukan penertiban APK yang terbukti melanggar di masa kampanye di tujuh Kecamatan. (*)