SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Bawaslu Kabupaten Solok Selatan (Solsel) memberikan penegasan terkait prosedur penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dikonsultasikan oleh salah satu kuasa hukum, LO dan Tim Calon Bupati dan Wakil Bupati Solsel.
Hal ini juga untuk menjelaskan terkait status laporan tentang adanya dugaan pelanggaran pemilihan yaitu Laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab/03.18/X/2024 dan 06/PL/PB/Kab/03.18/X/2024), yang tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Melalui Pers rilisnya pada Rabu (23/10). Ketua Bawaslu Solsel, Zul Nasri menerangkan bahwa, proses penanganan pelanggaran tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana ketentutan dari Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.
Dalam pengambilan keputusan itu, Bawaslu Solsel juga melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang didalamnya juga terdapat instansi Kepolisian dan Kejaksaan. Selain itu, juga melibatkan beberapa keterangan saksi ahli pidana pemilihan dan saksi ahli bahasa dari akademisi.
“Hal ini merupakan salah satu upaya Bawaslu Kabupaten Solok Selatan serius dalam menangani laporan yang masuk untuk memastikan keputusan laporan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” Kata Ketua Bawaslu Solok Selatan, Zul Nasri.
“Laporan tersebut telah melalui proses pengkajian dan pembahasan di Sentra Gakkumdu Kabupaten Solok Selatan bukan merupakan keputusan sepihak oleh Bawaslu Kabupaten Solok Selatan,” tambahnya menegaskan.
Terkait dengan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK). Sebagai upaya penanganan pelanggaran, Bawaslu Solsel juga telah melaksanakan Rakor dengan stakeholder (Kepolisian, Satpol PP, Dishub dan Panwaslu Kecamatan).
Sebelumnya, Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Solok Selatan juga sudah ditugaskan untuk menginventarisir APK dan BK sebagai bentuk persiapan penertiban.
“APK dan BK yang melanggar, Bawaslu
Solok Selatan akan menyurati kedua pasangan calon untuk melakukan penertiban secara mandiri APK dan BK yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku atau melanggar,” tutupnya. (*)