Teks Foto: Penertiban APK di Kota Pariaman.
PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di wilayah Kota Pariaman, Jumat (25/10). Kegiatan ini dilakukan setelah keluarnya rekomendasi penertiban mandiri kepada peserta paslon Pilkada 2024.
“Sebelumnya, kita sudah membuat rekomendasi atas APK yang melanggar aturan kepada tim paslon untuk ditertibkan secara mandiri. Dari waktu penertiban mandiri yang diberikan, ternyata masih ditemui APK yang melanggar aturan dan ini yang kita tindak,” kata Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan.
Ia menjelaskan, dalam kegiatan penertiban ini, Bawaslu Kota Pariaman berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait termasuk Dinas Satpol PP dan Damkar daerah tersebut. Penertiban dilakukan di seluruh wilayah Kota Pariaman dengan menyasar lokasi yang dilarang untuk memasang APK.
Menurut Riswan, penertiban APK yang dimulai sejak siang hari berjalan lancar tanpa ada hambatan. Ia turut mengapresiasi tim paslon yang secara masif sudah menertibkan mandiri APK yang melanggar aturan.
“Kendati masih ditemukan APK yang melanggar aturan sampai hari ini, kami juga mengapresiasi tim paslon. Sebab, menurut pantauan, mereka cukup masih menertibkan APK tersebut saat diberi waktu penertiban mandiri,” ujarnya.
Adapun tempat-tempat yang menjadi lokasi terlarang untuk pemasangan APK mencakup fasilitas umum seperti tiang listrik, fasilitas pendidikan seperti sekolah serta tempat ibadah.
“Tempat yang dilarang itu misalnya, digantung atau ditempel di tiang listrik atau dekat fasilitas umum lain. Lalu, APK yang dipasang dekat dengan sekolah, serta tempat ibadah,” paparnya.
Penertiban dilakukan tidak hanya pada APK milik tim paslon Pilwako Pariaman saja. Namun, juga mencakup APK milik paslon calon gubernur dan wakil gubernur yang terpasang di seluruh wilayah Kota Pariaman. (*)