Seorang peserta lomba pembuatan mural pilkada tengah membuat mural di kawasan GOR Agus Salim, Kota Padang, Sabtu (2/11). Sebanyak 36 peserta mengikuti lomba pembuatan mural seputar pilkada yang bertujuan untuk pilkada aman dan damai. IRHAM
PADANG, HARIANHALUAN.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) menemukan adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan politik, yang seharusnya netral sesuai ketentuan perundang-undangan. Hingga saat ini, Bawaslu telah menerima puluhan laporan terkait pelanggaran yang melibatkan ASN di berbagai wilayah.
Anggota Bawaslu Sumbar, Muhamad Khadafi, mengungkapkan hingga kini telah ada 62 laporan pelanggaran pemilihan yang diterima Bawaslu Sumbar dan Bawaslu di tingkat kabupaten serta kota. Laporan tersebut terdiri atas 55 laporan dari masyarakat dan 7 temuan hasil pengawasan langsung oleh Bawaslu. Dari total 55 laporan, hanya 23 laporan yang memasuki tahap registrasi atau ditindaklanjuti oleh pihak Bawaslu, sementara 22 laporan lainnya tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.
“Dari hasil penanganan, sebanyak 12 laporan dikategorikan sebagai pelanggaran, sedangkan 10 lainnya dinyatakan bukan pelanggaran,” ujar Khadafi kepada Haluan, Minggu (3/11).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumbar ini menjelaskan bahwa pelanggaran yang terjadi beragam, mulai dari pelanggaran administratif hingga tindak pidana pemilihan. Sejauh ini, terdapat dua kasus pelanggaran administrasi dan satu pelanggaran kode etik yang sudah selesai diproses, serta tiga kasus yang masuk kategori pidana pemilihan. Salah satu kasus pidana pemilihan terjadi di Kota Pariaman, di mana keterlibatan ASN dianggap melanggar prinsip netralitas sehingga kasus tersebut langsung diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penanganan lebih lanjut.
Selain itu, terdapat pula enam kasus pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas ASN yang melibatkan perangkat desa dan juga telah diserahkan ke BKN untuk proses lebih lanjut. Khadafi menambahkan bahwa jika ada unsur pidana dalam laporan yang masuk, Bawaslu akan meneruskannya ke kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut, hingga kemudian disidangkan di pengadilan.
Ia mencontohkan kasus di Kota Pariaman, di mana sebagian ASN terbukti terlibat dalam pelanggaran netralitas saja dan kasusnya diteruskan ke BKN untuk diberikan sanksi. Namun, bagi yang diduga melakukan tindak pidana pemilihan, proses penanganan masih berlanjut di kepolisian. “Jika ada unsur pidana pemilihan, maka kasus tersebut akan diteruskan ke kepolisian. Dari kepolisian, proses akan dilanjutkan ke pengadilan. Apabila terbukti bersalah berdasarkan bukti dan kesaksian, sanksi pidana pemilihan akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan,” kata Khadafi.