Lebih lanjut, Khadafi memaparkan pelanggaran yang terjadi di beberapa wilayah. Di Kota Bukittinggi, terdapat satu kasus pelanggaran administrasi dan satu pelanggaran netralitas ASN yang saat ini dalam proses penanganan. Di Kabupaten Agam, ada satu kasus pelanggaran netralitas ASN, sementara di Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kabupaten Pesisir Selatan masing-masing ditemukan satu kasus pelanggaran lainnya.
Kabupaten Tanah Datar menjadi salah satu daerah dengan jumlah kasus tertinggi, di mana terdapat dua pelanggaran pidana pemilihan dan dua kasus pelanggaran netralitas ASN. Di Kota Pariaman, ditemukan satu pelanggaran netralitas ASN dan satu kasus pidana pemilihan. Sedangkan di Kabupaten Dharmasraya, tercatat satu pelanggaran administrasi dan satu pelanggaran pidana. Kabupaten Solok Selatan juga mencatatkan satu kasus yang saat ini masih dalam proses penanganan.
Dengan adanya pengawasan ketat dan langkah-langkah penindakan tegas ini, Bawaslu Sumbar berharap dapat menciptakan suasana Pilkada yang adil dan sesuai aturan, serta memastikan ASN tetap netral dalam setiap tahapan pemilihan. (*)