Untuk itu, menurut Asrinaldi, kondisi dilematis yang dialami para ASN setiap menjelang tahun politik ini, perlu disikapi serius oleh pemerintah dengan mengeluarkan defenisi yang tegas terkait dengan aturan mengenai aturan netralitas ASN dalam pemilu ini.
Sebab menurut dia. pola-pola keterlibatan ASN dalam pelaksanaan beberapa pemilu sebelumnya, tidak hanya dalam bentuk dukung mendukung saja. Lebih dari itu, pelanggaran yang dilakukan bahkan kini juga sudah ditemukan dalam bentuk yang lebih nyata. “Seperti misalnya menjadi operator politik. Hal ini biasanya terjadi jika kandidat yang maju salah satunya adalah kandidat petahana,” ujarnya.
Asrinaldi juga meminta lembaga pengawas pemilu untuk bekerja ekstra. Apalagi kenyataannya. Pilkada serentak 2024 akan berlangsung di 514 Kabupaten dan Kota se Indonesia. “Kondisi ini tentu pasti akan menyulitkan bagi Bawaslu dan jajarannya untuk mengawasi segala bentuk pelanggaran netralitas ASN ini. Oleh karena itu Bawaslu perlu memperkuat sistem pengawasan dan membekali setiap personel dengan kemampuan yang mumpuni ”pungkasnya. (*)