HALUANNEWS, DHARMASRAYA – Hampir empat bulan kursi orang nomor dua di Dharmasraya kosong, yang ditinggalkan almarhum DP Dt Labuan akibat meninggal dunia karena sakit. Namun, hingga sekarang belum juga ada tanda-tanda akan diisi sesuai regulasi yang ada.
Satu poin sesuai dengan aturan sudah dijalankan oleh DPRD, dengan memberhentikan DP Dt Labuan sebagai Wakil Bupati Dharmasraya dalam rapat paripurna DPRD setempat.
Selanjutnya secara kelembagaan DPRD akan mengajukan dua nama kepada bupati dan satu nama akan dikeluarkan oleh Bupati, yang nantinya akan disahkan oleh DPRD untuk duduk di kursi BA 2 V itu.
Kalau secara regulasi, partai pengusung atau gabungan partai pengusung dapat mengajukan dua nama ke DPRD, untuk diajukan kepada Bupati dan nanti ditetapkan oleh DPRD dalam rapat paripurna DPRD.
Kalau dilihat partai pengusung, ada PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura dan PKB. Namun, belum satupun yang mengajukan calon pengganti orang nomor dua di Ranah Cati Nan Tigo ini.
Ketua DPD Golkar Dharmasraya, Adi Gunawan yang dikonfirmasi menyebutkan, memang secara aturan Partai Golkar dapat mengajukan calon pengganti Wabup tersebut, namun ia belum menyebut siapa nama yang diajukan. Padahal Golkar punya lima kursi wakilnya di DPRD.