BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan pelatihan bimbingan teknis hukum acara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota Tahun 2024 bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten kota se-Sumbar. Pelatihan berlangsung di Bukittinggi, selama tiga hari, 14-16 November 2024.
Dalam sambutannya, Ketua MK RI Suhartoyo menyampaikan, bahwa pelatihan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi masyarakat mengenai konstitusi dan hukum acara MK.
Kemudian, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum acara penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tahun 2024. Terutama, Bawaslu sebagai pemberi keterangan.
“Bawaslu pada posisi yang subjekfitas. Bawaslu posisinya netral, tidak di pihak penggugat dan tidak juga dipihak KPU, menjadi telinga dan perpanjangan kaki MK,” ujarnya, Kamis (14/11/2024).
Suhartoyo mengatakan, keberhasilan dan kelancaran MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, bukan hanya ditentukan oleh Majelis Hakim dan kesiapan aparatur MK.
Melainkan ditentukan pula oleh pemahaman para pihak mengenai tata beracara dan tahapan dalam penanganan perkara. Kemudian, Bawaslu selaku pemberi keterangan menjadi pertimbangan hakim MK dalam membuat putusan.
“Kami (MK) sebagai penjaga konstitusi, mengawal dan melindungi nilai-nilai demokrasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya.