Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Sumbar Alni menyampaikan, pihaknya merasa terhormat dan bersyukur materi tata hukum beracara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. Terutama sebagai pemberi keterangan di MK langsung dihadiri Ketua MK dan wakil ketua, serta rombongan dengan mutu bimtek yang sama dengan pelatihan di pusat pendidikan MK.
“Semoga dengan adanya bimtek ini dapat meningkatkan profesionalitas pemberi keterangan dan menambah kualitas keterangan tetulis Bawaslu kabupaten dan kota se-Sumbar pada perselisihan hasil pemilihan serentak Tahun 2024,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Sumbar Divisi Hukum dan Sengketa Benny Aziz mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan persamaan persepsi bagi Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota terkait dengan penyusunan keterangan tertulis Bawaslu di MK.
Menurutnya, eksistensi Bawaslu dalam perselisihan hasil pemilihan di MK secara subjektif dapat dikatakan menentukan kualitas pertimbangan putusan majelis hakim. Bawaslu memberikan keterangan dengan menguraikan hasil pengawasan, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses pemilihan yang relevan dengan pokok permohonan pemohon.
“Oleh sebab itu, materi muatan keterangan yang disampaikan sangat menentukan dan dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim MK,” ujarnya.
Diketahui, pelatihan perselisihan hasil pemilihan serentak Tahun 2024 diikuti Ketua dan Anggota Bawaslu Sumbar, Ketua Bawaslu kabupaten/kota beserta anggota, dan kepala sekretariat/koord sekretariat kabupaten/kota se-Sumbar. (*)