BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan pelatihan bimbingan teknis hukum acara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota Tahun 2024 bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten kota se-Sumbar. Pelatihan berlangsung di Bukittinggi, selama tiga hari, 14-16 November 2024.
Dalam sambutannya, Ketua MK RI Suhartoyo menyampaikan, bahwa pelatihan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi masyarakat mengenai konstitusi dan hukum acara MK.
Kemudian, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum acara penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tahun 2024. Terutama, Bawaslu sebagai pemberi keterangan.
“Bawaslu pada posisi yang subjekfitas. Bawaslu posisinya netral, tidak di pihak penggugat dan tidak juga dipihak KPU, menjadi telinga dan perpanjangan kaki MK,” ujarnya, Kamis (14/11/2024).
Suhartoyo mengatakan, keberhasilan dan kelancaran MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, bukan hanya ditentukan oleh Majelis Hakim dan kesiapan aparatur MK.
Melainkan ditentukan pula oleh pemahaman para pihak mengenai tata beracara dan tahapan dalam penanganan perkara. Kemudian, Bawaslu selaku pemberi keterangan menjadi pertimbangan hakim MK dalam membuat putusan.
“Kami (MK) sebagai penjaga konstitusi, mengawal dan melindungi nilai-nilai demokrasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Sumbar Alni menyampaikan, pihaknya merasa terhormat dan bersyukur materi tata hukum beracara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. Terutama sebagai pemberi keterangan di MK langsung dihadiri Ketua MK dan wakil ketua, serta rombongan dengan mutu bimtek yang sama dengan pelatihan di pusat pendidikan MK.
“Semoga dengan adanya bimtek ini dapat meningkatkan profesionalitas pemberi keterangan dan menambah kualitas keterangan tetulis Bawaslu kabupaten dan kota se-Sumbar pada perselisihan hasil pemilihan serentak Tahun 2024,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Sumbar Divisi Hukum dan Sengketa Benny Aziz mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan persamaan persepsi bagi Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota terkait dengan penyusunan keterangan tertulis Bawaslu di MK.
Menurutnya, eksistensi Bawaslu dalam perselisihan hasil pemilihan di MK secara subjektif dapat dikatakan menentukan kualitas pertimbangan putusan majelis hakim. Bawaslu memberikan keterangan dengan menguraikan hasil pengawasan, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses pemilihan yang relevan dengan pokok permohonan pemohon.
“Oleh sebab itu, materi muatan keterangan yang disampaikan sangat menentukan dan dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim MK,” ujarnya.
Diketahui, pelatihan perselisihan hasil pemilihan serentak Tahun 2024 diikuti Ketua dan Anggota Bawaslu Sumbar, Ketua Bawaslu kabupaten/kota beserta anggota, dan kepala sekretariat/koord sekretariat kabupaten/kota se-Sumbar. (*)