BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia Dr. Suhartoyo, SH, MH bersama Wakil Ketua MK, Prof. Dr. Saldi Isra, SH. MPA hadir sebagai narasumber pada Bimbingan Tekhnik (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan gubernur, bupati, wali kota tahun 2024 yang digelar Bawaslu Sumbar di Hotel Balcone tanggal 14-16 November.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Sumbar, Alni mengatakan kegiatan Bimtek bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme serta integritas anggota Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu. Diharapkan Bawaslu dapat memberikan peran aktif dalam proses persidangan persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Alni, setiap periode Pemilu atau Pilkada di Sumbar, selalu ada sidang sengketa di MK. Pelaksanaan Pemilu legislatif lalu, terdapat 5 permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi dari Sumatera Barat.
“Ada permohonan sengketa untuk DPR. Ada juga permohonan sengketa untuk DPR provinsi, DPD dan DPR kab/kota. Meskipun ada satu keputusan MK yang fenomenal PSU DPD Irman Gusman,” kata Alni.
Pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) DPD RI lalu dilaksanakan di 17.569 TPS di seluruh kabupaten dan kota di Sumbar. Sementara pemilihan kepala daerah tahun 2020 di Sumbar, jumlah permohonan sengketanya juga tidak sedikit. Menurutnya, ada 6 permohonan sengketa untuk pemilihan kepala daerah di 2020 yang bertingkat.
“Mulai dari calon DPRD provinsi, gubernur, wakil gubernur Kabupaten kota juga tetapi memang semuanya tidak ada yang dikabulkan,” kata Alni.
Sementara pada tahun 2019 menurut Alni, juga ada 6 permohonan sengketa yang untuk wilayah Sumatera Barat. Tentu saja potensi sengketa di Pemilu selalu akan terbuka lebar.
Apalagi suasana sekarang dengan 56 pasang calon kepala daerah di Sumatera barat tersebar di 19 Kabupaten kota tentu saja dinamikanya luar biasa sekali.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia Suhartoyo mengatakan Bawaslu merupakan kepanjangan tangan dari MK. Oleh sebab itu, anggota Bawaslu harus dapat menjaga integritas.
“Dalam melaksanakan tugas, Bawaslu harus netral dan tak berpihak pada salah satu calon. Sama seperti hakim, hakim tidak boleh ada keberpihakan,” ungkapnya.(*)