PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID- Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) harus selalu berada di TPS dan tidak boleh diwakilkan saat pemilihan Kepala Daerah 27 November 2024 mendatang.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin saat memberikan sambutan bimbingan teknis (Bimtek) Pengawasan Tempat Pemungutan Suara di Sipasan Cafe, Nagari Pandangan, Kecamatan Anam Lingkuang, Minggu (17/11/2024).
Azwar Mardin juga meminta kepada Petugas TPS agar siapkan Ilmu Pengetahuan, mental dan Integritas dalam menghadapi pemilu kepala Daerah, serta memetakan kerawanan TPS masing-masing serta berkoordinasi dengan KPPS dan PKD.
Kata Mantan Wali Nagari berprestasi itu, petugas PTPS merupakan pengawasan melekat, artinya harus diawasi dari awal sampai akhir.
“Jangan ada proses yang dilewati, nanti akan timbul atau ketahuan ditinggat kecamatan atau tingkat yang lebih tinggi,” Ujar Azwar Mardin.
Dalam melaksanakan tugas dengan baik perlunya penguatan solidaritas, Integritas, mentalitas dan profesionalitas pada setiap pengawasan.
Bawaslu akan terus memastikan jajarannya baik di tingkat Kecamatan sampai pengawas TPS agar melakukan pengawasan dengan menegakkan aturan tentang kepemiluan yakni bekerja berdasarkan kode etik.