PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID- Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) harus selalu berada di TPS dan tidak boleh diwakilkan saat pemilihan Kepala Daerah 27 November 2024 mendatang.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin saat memberikan sambutan bimbingan teknis (Bimtek) Pengawasan Tempat Pemungutan Suara di Sipasan Cafe, Nagari Pandangan, Kecamatan Anam Lingkuang, Minggu (17/11/2024).
Azwar Mardin juga meminta kepada Petugas TPS agar siapkan Ilmu Pengetahuan, mental dan Integritas dalam menghadapi pemilu kepala Daerah, serta memetakan kerawanan TPS masing-masing serta berkoordinasi dengan KPPS dan PKD.
Kata Mantan Wali Nagari berprestasi itu, petugas PTPS merupakan pengawasan melekat, artinya harus diawasi dari awal sampai akhir.
“Jangan ada proses yang dilewati, nanti akan timbul atau ketahuan ditinggat kecamatan atau tingkat yang lebih tinggi,” Ujar Azwar Mardin.
Dalam melaksanakan tugas dengan baik perlunya penguatan solidaritas, Integritas, mentalitas dan profesionalitas pada setiap pengawasan.
Bawaslu akan terus memastikan jajarannya baik di tingkat Kecamatan sampai pengawas TPS agar melakukan pengawasan dengan menegakkan aturan tentang kepemiluan yakni bekerja berdasarkan kode etik.
Ia mengatakan, Pengawas TPS ini nantinya menjadi ujung tombak dalam pengawasan pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024 mendatang.
Hadir pada kegiatan tersebut Ketua Panwascam Masril, Koordinator Divisi HP2H Panwascam Nofranda Nesia dan Kordiv P3S Eka Guspriadi, masing-masing juga sebagai Narasumber Bimtek, Camat, staf Panwascam dan Pengawas Nagari se kecamatan Anam Lingkuang.
Sementara itu, Ketua Panwascam Anam Lingkuang, Masril dalam sambutannya menyampaikan, Bimtek ini merupakan tanggungjawab Bawaslu untuk memberikan arahan agar Petugas mendapatkan bekal dalam melakukan pengawasan.
“Pengawas TPS wajib mengikuti Bimtek minimal dua kali, dan bimtek selanjutnya sesuai dengan kebutuhan serta kapasitas yang sudah dimiliki oleh Pengawas TPS,” Ujar Masril.
Ia berharap, pengawas TPS harus memiliki inisiatif untuk melaksanakan pertemuan selanjutnya. Bagi yang merasa masih kekurangan pengetahuan terkait pilkada nanti, agar Pengawas bentul-betul memahami segala aturan dalam pemilu nanti.
Dikatakan, sehingga proses pemungutan suara di 39 TPS yang tersebar di 5 Nagari se Kecamatan Anam Lingkuang berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan. Dirinya menegaskan, suksesnya pelaksanaan Pemilu di Kecamatan Anam Lingkuang ini salah satunya terletak pada komitmen dan konsistennya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai pengawas Pemilu.
“Sebagai pengawas Pemilu PTPS harus berani untuk mengatakan tidak dikala ada yang melakukan pelanggaran disaat pelaksanaan pemungutan suara dan melindungi hak-hak pemilih agar dapat memberikan hak suaranya secara langsung,” ucap Masril.
Ia berharap, baik Pengawas Nagari maupun Pengawas TPS betul-betul harus profesional, netral serta menjaga integritas sebagai pengawas pemilu disaat menjalankan tugas. (*)