PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padang Pariaman intens melakukan razia guna menindaklanjuti Maklumat Kapolda Sumbar terkait larangan pemakaian knalpot tidak sesuai standar atau yang lebih dikenal dengan knalpot brong.
“Selama Januari 2024 ini telah diamankan lebih kurang sebanyak 52 unit kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang menggunakan knalpot brong saat razia dilakukan,” kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir melalui Kasat Lantas AKP Hendrianto kepada Haluan, Minggu (4/1).
Jumlah ini menurun dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yakni Desember 2023. Di mana telah diamankan sebanyak 64 unit kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Kemudian, kata mantan Kanit Turjawali Polresta Padang ini, kendaraan-kendaraan itu diamankan saat razia rutin yang dilakukan di wilayah hukum Polres Padang Pariaman.
Sebagaimana diketahui, Kapolda Sumbar telah mengeluarkan maklumat yang tertuang dalam surat nomor: Mak/01/I/2024 tanggal 9 Januari 2024, tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong di wilayah hukum Polda Sumbar.
Ia menyebutkan, selain melakukan penilanggan terhadap kendaraan yang mengunakan knalpot brong, pihaknya juga menilang pelanggaran lain, seperti tidak memakai helm, tidak punya kaca spion, dan tidak membawa SIM.
“Data penindakan terhadap pelanggaran tersebut selama bulan Januari 2024 sebanyak 80 tilang, sedangkan bulan Desember 2023 sebanyak 100 tilang,” ujar AKP Hendrianto yang didampingi Kanit, Ipda Bram.