AGAM, HARIANHALUAN.ID – Jajaran Polres Agam berhasil mengungkap 37 kasus penyalahgunaan sepanjang tahun 2024 dari bulan Januari sampai Desember 2024.
Hal ini disampaikan Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat saat press release akhir tahun 2024 di Aula Wibisono Polres Agam, Selasa (31/12).
“Untuk penyalahgunaan narkotika, kami telah mengungkap 37 kasus dari Januari sampai Desember 2024, dengan jumlah tersangka sebanyak 47 orang,” ujarnya.
Dari 47 tersangka yang diamankan, sebanyak 12 orang diantaranya berstatus mahasiswa.
Sedangkan total barang bukti yang berhasil diamankan yakni daun ganja sebanyak 1637,97 gram, dan sabu 43,6 gram.
Sementara profesi para tersangka yang paling banyak adalah wiraswasta 27 orang, mahasiswa 12 orang, swasta 5 orang, tani 2 orang, dan buruh 1 orang.
Kemudian jenis kelamin tersangka yang diamankan yaitu laki-laki 45 orang dan perempuan 2 orang.
“Sedangkan aspek umur tersangka antara 19-28 tahun sebanyak 13 orang, 29-49 tahun sebanyak 30 orang, dan 50 tahun ke atas 4 orang,” katanya.
Kapolres menyebut bahwa salah satu kasus penyalahgunaan narkoba yang paling menonjol adalah pengungkapan pasangan suami yang terlibat di Kecamatan Palembayan,” sebutnya.
Pihaknya juga memberi target kepada anggota Satresnarkoba untuk bisa mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan berat 1 kilogram.
Para anggota itu nantinya akan diberi reward secara khusus apabila berhasil mengungkap kasus dengan barang bukti 1 kilogram.
“Saya akan beri apresiasi dengan pemberian reward kepada anggota yang berhasil mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti 1 kilogram. Ini adalah bentuk motivasi bagi anggota untuk menekan peredaran narkoba dan menangkap pelaku,” jelasnya. (*)