AGAM, HARIANHALUAN.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Agam mengirim empat wanita ke Panti Rehabilitasi Sukarami di Solok. Keempat wanita tersebut terjaring razia trantibmas pada Senin (17/2/2025).
Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Agam, Yul Amar menyampaikan, pihaknya telah mengamankan empat wanita yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Keempat wanita ini diamankan di salah satu kafe dekat Pasar Lama Lubuk Basung pada Senin,” ujarnya.
Penindakan ini, katanya, bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di dalam kafe tersebut. Merespons laporan itu, petugas Satpol PP bersama anggota Polres Agam langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Setibanya di tempat kejadian, petugas menyisir kafe secara menyeluruh dan menemukan 17 botol minuman keras dengan kadar alkohol tinggi.
Selain itu, petugas juga mendapati empat wanita yang diduga melanggar peraturan daerah. Keempat wanita tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Markas Komando Satpol PP Agam.
Setelah tiba di markas, mereka yang terjaring razia diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Agam.
“Setelah pemeriksaan selesai dan berkas dinyatakan lengkap, keempat wanita tersebut langsung dikirim ke Panti Rehabilitasi Sukarami di Solok untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut,” ucapnya.