Yul Amar menyatakan bahwa operasi ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang terganggu oleh aktivitas di kafe tersebut.
“Keempat wanita ini sebelumnya sudah pernah diamankan dan membuat surat pernyataan. Namun, kali ini kita memberikan peningkatan tindakan dengan mengirim mereka ke Panti Rehabilitasi Sukarami di Solok, agar mendapat efek jera,” ujar Yul Amar.
Petugas Satpol PP juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Kami berharap masyarakat dapat lebih proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Jangan biarkan kampung kita dikotori oleh perbuatan yang melanggar syariat, baik dari sisi agama maupun adat istiadat yang telah kita junjung tinggi secara turun-temurun,” katanya.
Satpol PP Agam menegaskan akan terus meningkatkan penegakan Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Agam. (*)