Petugas memberikan imbauan kepada pemilik warung agar menghargai kemuliaan bulan suci Ramadhan dan menaati Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Kami mengimbau para pemilik warung agar menghargai bulan suci ini dengan tidak menghidupkan karaoke yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat sekitar,” tambah Yul Amar.
Selain itu, patroli juga dilakukan di GOR Rang Agam untuk mencegah muda-mudi yang berpasangan dan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan norma sosial.
“Kami tidak ingin ada perbuatan yang mengarah pada pelanggaran norma di tempat umum, terutama di bulan suci ini. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan patroli rutin setiap malamnya,” tegasnya.
Patroli ini juga mencakup pengawasan terhadap anak-anak yang bermain petasan atau alat dengan ledakan tinggi, yang berpotensi mengganggu masyarakat yang ingin beribadah dengan khusyuk.
Satpol PP Agam juga menegakkan Peraturan Daerah terkait ketertiban umum, khususnya dalam menjalankan imbauan Bupati Agam Nomor 400/70/KESRA/II/2025 tentang tata tertib selama Ramadhan.
Dalam aturan tersebut, beberapa ketentuan yang diberlakukan antara lain larangan merokok, makan, dan minum di fasilitas umum sebelum waktu berbuka puasa, larangan bermain kartu, game online, PlayStation, dan sejenisnya di warung internet pada pukul 18.00–22.00 WIB, serta ketentuan jam operasional usaha kuliner dan hiburan selama Ramadhan.
Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, penghentian kegiatan, hingga denda administratif sesuai Pasal 45 Perda tersebut.