AGAM, HARIANHALUAN.ID — Sebanyak 10 Suara Anak Kabupaten Agam resmi ditetapkan sebagai bentuk aspirasi dan kepedulian generasi muda terhadap pembangunan daerah yang ramah anak.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari tahapan pembahasan dan perumusan Suara Anak Indonesia tingkat Kabupaten Agam, yang telah dilaksanakan sejak tanggal 15 hingga 18 Juni 2025.
Ketua Forum Anak Kabupaten Agam, Zikra Dwi Rahmania, menyampaikan bahwa ke-10 suara tersebut lahir dari proses diskusi yang demokratis dan partisipatif. Menurutnya, seluruh suara ini merupakan cerminan harapan dan kebutuhan anak-anak di Kabupaten Agam terhadap lingkungan yang aman, sehat dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
“Kami menyuarakan apa yang kami alami dan kami rasakan. Ini bukan sekadar formalitas, tapi benar-benar kebutuhan anak-anak di Agam. Kami ingin menjadi bagian dari perubahan, bukan hanya menjadi objek pembangunan,” ujar Zikra, Senin (4/8/2025).
Zikra menegaskan bahwa suara anak harus didengar dan ditindaklanjuti oleh seluruh pemangku kebijakan di Kabupaten Agam. “Harapan kami, semua perangkat daerah, mulai dari dinas, lembaga vertikal hingga masyarakat, bisa menjadikan suara kami ini sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan program dan kebijakan,” katanya.
Adapun 10 Suara Anak Kabupaten Agam Tahun 2025 yang telah ditetapkan, yakni pertama, menegaskan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Agam untuk memberikan batasan terhadap anak di bawah umur 13 tahun dalam mengakses informasi yang tidak layak anak.
Kedua, meminta kepada pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan implementasi Kabupaten Agam Layak Anak dengan melibatkan partisipasi anak melalui pengawasan serta evaluasi dalam memastikan hak-hak anak terpenuhi.
Ketiga, meminta kepada Kementerian Agama dan Dinas Dalduk KB PP&PA untuk meningkatkan kerja sama dalam upaya pencegahan perkawinan dini melalui program kampanye, penyuluhan dan pendampingan yang menyasar anak dan orang tua.
Keempat, mendorong Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dan Dinas Kesehatan untuk meningkatkan kesejahteraan psikologis anak melalui peningkatan kualitas layanan kesehatan mental anak di sekolah maupun fasilitas umum.