Kelima, meminta Dinas Kesehatan agar lebih optimal dalam meningkatkan fungsi Posyandu, khususnya dalam penanganan kasus stunting di berbagai wilayah Kabupaten Agam.
Keenam, mendorong revisi dan penguatan Peraturan Daerah No. 04 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) agar lebih tegas dan efektif dalam melindungi anak dari paparan asap rokok.
Ketujuh, meminta kepada pemerintah daerah untuk menyediakan ruang dan wadah bagi penyaluran kreativitas anak tanpa pungutan biaya, terutama di wilayah pelosok dan terpencil.
Kedelapan, mengusulkan peningkatan sosialisasi dan implementasi Peraturan Bupati No. 03 Tahun 2022, serta memberikan edukasi kepada anak-anak dalam mencegah perilaku menyimpang, seperti penyalahgunaan zat dan perundungan.
Kesembilan, mengajak Dinas Dalduk KB PP&PA dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) untuk memperkuat pencegahan kasus pelecehan dan kekerasan terhadap anak melalui edukasi, patroli sosial, dan peningkatan sistem pelaporan.
Kesepuluh, meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Bappeda untuk membangun trotoar yang inklusif agar anak-anak disabilitas dapat beraktivitas secara aman dan mandiri di ruang publik. (*)