AGAM, HARIANHALUAN.ID – Wali Jorong Pandam Gadang Ranggo Malai (PGRM) Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang mengakui merobek surat hibah tanah untuk pembuatan sumur bor di Padang Rajo Jorong PGRM. Namun, sebelum peristiwa perobekan itu, telah terjadi mis komunikasi antara Wali Jorong PGRM dengan Dona salah seorang pengurus surat hibah.
“Surat yang dirobek itu masih dalam bentuk draf yang belum ada tanda tangannya. Pada surat itu tidak ada tanda tangan pemberi hibah maupun penerima hibah,” kata Jorong PGRM, Nur Dika Edi kepada Haluan, Selasa (12/8/2025).
Menurut Dika, peristiwa itu berawal ketika Dona salah seorang warga Padang Rajo yang ingin mengurus surat hibah. Kemudian meminta tanda tangan Wali Jorong PGRM dan Wali Nagari Gadut.
Sebelum ditandatangani Dika membaca surat hibah tersebut. Namun ia melihat belum ada tanda tangan pemberi maupun penerima hibah dan Badan Keamanan serta Ketua Pemuda.
“Waktu itu, saya minta untuk melengkapi tanda tangan terlebih dulu. Sebelum wali jorong dan wali nagari menandatangani. Dalam surat itu, tidak dijelaskan juga lokasi dan luas tanah untuk sumur bor,” jelas Dika.
Akibat wali jorong tidak mau menandatangani surat itu, maka Dona, tidak terima dan marah. Bahkan Dona menuduh wali jorong mempersulit warga membuat sumur bor.
Merasa kurang senang, selanjutnya Dona melaporkan Wali Jorong PGRM kepada Wali Nagari Gadut. Di hadapan salah seorang niniak mamak dan Wali Nagari Gadut, Dona menuduh Wali Jorong PGRM telah mempersulitnya.