“Mendengar Dona marah marah dan menuduh saya mempersulitnya. Akhirnya saya merobek surat hibah yang belum ditandatanangani itu,” jelas Dika.
Melihat situasi yang tidak kondusif tersebut, Wali Nagari Gadut Edison meminta Jorong PGRM dan Dona ke kantor Wali Nagari Gadut. Dan meminta Wali Jorong PGRM memperbaiki surat hibah yang belum lengkap itu.
“Surat hibah saya ketik kembali dan saya tambahkan lokasi dan luas lahan yang dibutuhkan sumur bor. Lalu saya beri materai, selanjutnya diminta Dona untuk melengkapi tanda tangan pemberi/penerima hibah dan tangan yang lainnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Wali Nagari Gadut, Edison mengatakan setelah surat hibah diperbaiki oleh wali jorong. Maka, saat itu kedua belah pihak telah saling bermaafan. Namun, surat hibah tersebut hingga saat ini tidak kembali ke Kantor Wali Nagari Gadut. Sebab, salah seorang pemilik lahan tidak setuju terhadap surat hibah tersebut.
“Pemilik tanah, lokasi sumur bor itu dua orang. Salah seorang dari pemilik tanah tidak mau menanda tangani surat hibah tersebut. Jadi, sampai saat ini surat hibah itu belum kembali ke kantor wali nagari,” kata Edison.
Tak lupa, Edison mengucapkan terima kasih kepada Ida Arjunas Abdul Malik owner Mitra Arena yang selama ini telah banyak membantu masyarakat Gadut.
“Kami minta maaf kepada ibu Ida yang telah banyak membantu kami. Namun, niat beliau kali ini untuk membantu masyarakat terkendala, sekali lagi kami mohon maaf,” pintar Edison.