AGAM, HARIANHALUAN.ID – Ninik Mamak di Nagari Lasi, Kecamatan Candung Kabupaten Agam, mencanangkan larangan menembak atau memikat burung yang terancam punah di wilayah nagari Lasi.
Keputusan ini bukan sekadar peraturan baru, melainkan manifestasi kegelisahan para tetua adat atas kian langkanya populasi satwa bersayap di Nagari Lasi.
Ketua KAN Lasi, AKBP Dr. Jamalul Ihsan MM. Datuak Sati, mengatakan pencanangan itu merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Buek Arek Nagari Lasi yang telah disepakati pada 4 Oktober lalu.
Menurutnya, musyawarah tersebut untuk memastikan kelestarian alam yang mencakup tanaman, binatang, dan sumber daya alam lainya, ada tiga pilar utama kesepakatan yang di lahirkan diantaranya. Pelarangan total perburuan burung, dilarang memikat, menembak, dan berburu semua jenis burung yang ada di nagari.
Pengendalian penebangan pohon yaitu larangan menebang pohon di kawasan “bateh labuh pancang” tanpa izin dari Niniak Mamak (tetua adat). Izin hanya diberikan dengan syarat penggantian pohon dan harus dipastikan tidak merusak lingkungan.
Kemudian wajib tanam pohon bagi calon pengantin. Setiap anak kemenakan yang akan menikah diwajibkan menanam dua pokok kayu. Program ini disebut sebagai “kacio keluarga”
Dijelaskanya, pelestarian alam di Nagari Lasi telah dilakukan secara turun-temurun, bahkan oleh pendahulu mereka dengan cara-cara yang berbau mistik.