AGAM, HARIANHALUAN.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Agam menggelar rapat kerja guna menampung aspirasi dari tenaga honorer non-database yang tidak masuk dalam pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Senin (20/10/2025).
Rapat ini menjadi ajang diskusi dan klarifikasi antara pihak legislatif, eksekutif dan perwakilan tenaga honorer yang merasa belum terakomodasi dalam proses seleksi PPPK.
Rapat yang berlangsung di Aula Utama DPRD Agam tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Agam, Guswardi. Dihadiri ketua dan anggota Komisi I serta stakeholder.
Dalam forum tersebut, para honorer non-database menyampaikan sejumlah permasalahan yang membuat mereka tidak dapat diusulkan sebagai calon PPPK paruh waktu. Diantaranya adalah status mereka yang pernah mengikuti seleksi CPNS, tidak memenuhi syarat administrasi saat melamar PPPK dan masa kerja yang baru berjalan kurang dari dua bulan.
Wakil Ketua Komisi I, Guswardi menegaskan bahwa rapat ini merupakan bentuk komitmen DPRD untuk memperjuangkan keadilan dan keterbukaan informasi bagi seluruh tenaga honorer, terutama mereka yang belum masuk dalam database resmi.
“Kami memahami keresahan yang dirasakan oleh para tenaga honorer. Aspirasi ini akan kami tindak lanjuti dengan berkoordinasi bersama pihak-pihak terkait, agar ada kejelasan dan kesempatan yang adil bagi semua,” ujar Guswardi.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Agam, Rahmi menjelaskan bahwa pengusulan PPPK harus mengacu pada ketentuan dan regulasi dari pemerintah pusat, termasuk syarat masa kerja dan status kepegawaian yang diakui secara resmi dalam database nasional.